Polres Sampang Menangkap Dua Kurir Sabu
Jatim Berani, Sampang - Dua kurir narkoba berasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, saat hendak mengantarkan sabu ke wilayah Madura.
Keduanya adalah Nurul Laily Ani (46) warga Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember dan Dewan Permana Alimadya (34) warga Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.
Kurir tersebut rencananya akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 1,5 juta. Jika berhasil mengantarkan barang ke Kecamatan Sokobanah, Sampang. "Keduanya ditangkap pada Kamis (18/1) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Desa Bire Timur Sokobanah," ujar Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, Selasa (23/1/2018).
Kepada polisi, mereka mengaku mengantarkan sabu 8.04 gram dari terminal Bungurasih Sidoarjo ke wilayah Sokobanah Sampang atas panduan seorang napi di Lapas Porong.
"Kami dipandu lewat HP oleh tiga orang napi dari LP Porong, salah satu namanya Jaka, awalnya saya dipertemukan sama Dewan menuju Sampang naik motor," ujar Nurul.
Plaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Post a Comment