Penyelundupan Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Bea Cukai Juanda

Penyelundupan Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Bea Cukai Juanda
Penyelundupan Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Bea Cukai Juanda
Jatim Berani, Surabaya - Dua upaya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda seberat 3.090 gram berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ). Barang haram tersebut dibawa oleh ZH (27) dan RY (37), warga Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Guna mengelabui petugas, RY menyembunyikan sabu seberat 2.950 gram ke dalam tumpukan panci stainless steel, sedangkan ZH memasukkan sabu ke dalam anus seberat 140 gram . Tetapi, cara ini gagal sebab sabu tetap terdeteksi oleh mesin X-Ray.

"Dua upaya penyelundupan ini dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan. Yang pertama pada tanggal 14 Januari, kemudian selang tiga hari ada tangkapan lagi penumpang yang mencoba menyelundupkan sabu," ungkap Kepala KPPBC TMPJ Budi Harjanto, Rabu (24/1/2018).

"Para tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 Ayat (1) dan (2) KUHP dan UU Kepabean Nomor 17 Tahun 2006. Maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup," ujar Budi.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, sabu ini  tadinya akan dipasarkan di wilayah Jatim, terutama Madura. Wilayah Jatim, kata dia, merupakan pusat peredaran terbesar kedua setelah Jakarta di Indonesia.

"Namun, tak tertutup kemungkinan juga akan diedarkan di luar Jatim. Kami masih terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang ada," katanya.
Baca Juga ×
Powered by Blogger.
close